Pemilu 2024

Syarat Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Dimulai 29 Juli - 13 Desember 2022

Pemilu diadakan dengan tujuan untuk melahirkan pemimpin yang berdasarkan asas dari rakyat, oleh raktyat dan untuk rakyat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
istimewa
PEMILU 2024 - Tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 murupakan masa pendafaran pelaksanaan Pemilu 2024. Berikut syarat menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran dan verifikasi untuk calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui bersama jika Pemilu 2024 merupakan suatu asas dalam sistem pemerintahan demokrasi.

Adapun Pemilu 2024 diadakan dengan tujuan untuk melahirkan pemimpin yang berdasarkan asas dari rakyat, oleh raktyat dan untuk rakyat.

Berangkat dari hal tersebut, setiap orang telah dijamin hak pilih dan memilihnya oleh konstitusi.

Mengutip dari pasal 22 E undang-undang dasar tahun 1945

" Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Dua Parpol Pendatang Baru Siap Getarkan Panggung Demokrasi Pada Pemilu 2024

Merujuk daripada beberapa hal diatas dapat diartikan bahwa setiap orang secara bebas aktif untuk ikut serta dalam pemilu.

Dalam pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang masyarakat akan memilh DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota hinga Presiden dan wakil Presiden.

Bagi anda anggota partai politik dan siap maju sebagai kontestan di pemilu tahun 2024, anda sudah bisa mempersiapkan syarat administrasi seperti berikut ini:

Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:

a. Kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

c. Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR; DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana

Dua Parpol Pendatang Baru Siap Getarkan Panggung Demokrasi Pada Pemilu 2024

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

e. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved