Diskes Kalbar Tunggu Juknis Lanjutan dari Kemenkes Tentang Layanan Persalinan Gratis

Intruksi tersebut menerangkan tentang peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jamina

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Diskes Kalbar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harry Agung melakukan rapat bersama Kadiskes kabupaten kota dan jajarannya, beserta Kepala Bidang Survelen, Dirut RS Daerah di Kalbar, dan Lab Kabupaten kota, perwakilan dari nakes RS dan Puskesmas,Kamis 12 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo, baru-baru ini mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.

Intruksi tersebut menerangkan tentang peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Yang memenuhi kriteria Fakir Miskin dan orang tidak mampu, serta memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia.

Beredar Kabar BPJS Kesehatan Tak Cover Persalinan Cesar, Ini Penjelasan Adiwan Qodar

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harry Agung Tjahyadi mengatakan bahwa Program jaminan persalinan sebenarnya sudah lama dijalankan untuk masyarakat di Kalimantan Barat

“Implementasi dari  Inpres no 5 tahun 2022 sebenarnya sudah dilaksanakan baik di Kalbar maupun provinsi lainnya secara nasional melalui beberapa sumber pendanaan,” jelasnya, Selasa 19 Juli 2022.

“Jamkesmas mulai tahun 2008, jamkesda, Jampersal dan saat ini sudah diganti dengan sumber pembiayaan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” timpalnya.

Hanya saja kata Harry, mekanismenya berbeda dengan apa yang tertuang di dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2022. 

Sebelumnya dana Jaminan Persalinan dibiayai oleh dana Dekonsentrasi program Kesehatan keluarga.

Dana itu dikucurkan langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di mana system klaimnya dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/Kota. 

“Kemudian mekanismenya berubah dengan keluarnya inpres no 5 tahun 2022, maka pembiayaan jasa persalinan dikelola oleh BPJS dan kabupaten kota hanya bertugas memfasilitasi dalam melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan melalui e-kohort,” ungkapnya.

Lebih lanjut Harry menerangkan, saat ini untuk realisasi Inpres Nomor 5 Tahun 2022 di Kalimantan Barat masih dalam proses melengkapi persyaratan dan proses validasi sasaran. Baik itu dari dinas kesehatan kab/kota maupun validasi dari Kemenkes. 

“Untuk proses klaim masih menunggu turunnya Juknis (Petunjuk Teknis) dari kementrian kesehatan,” sambungnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved