Beredar Kabar BPJS Kesehatan Tak Cover Persalinan Cesar, Ini Penjelasan Adiwan Qodar
Pemeriksaan ke bidan, klinik atau RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan. Nah, apabila sesuai pemeriksaan pasien tidak bisa mel
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beredar kabar di masyarakat bahwa persalinan Cesar tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar saat ditemui Tribun Pontianak.co.id menjelaskan terkait dengan benefit atau manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak ada perubahan.
Ia menegaskan pengcoveran tidak lakukan untuk pelayanan yang tidak sesuai indikasi medis. "Masih sama, semua dijamin sesuai dengan indikasi medis. Kecuali untuk layanan yang tidak sesuai prosedur atau pelayanan yang kategorinya estetika, dan seperti kecelakaan kerja karena sudah ada penanggungnya," ujarnya Rabu, 8 Juni 2022.
Diluar pelayanan diatas, semua kata Adiwan ditanggung oleh program JKN, termasuk untuk persalinan, pemeriksaan hamil, sejauh memang sesuai indikasi medis, disarankan oleh dokter untuk periksa ke RS.
• Cara Cek Status BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP Bisa Secara Online dan Offline
"Tetapi jika kita sendiri yang pengen ke RS tanpa ada indikasi ya berarti memang tidak sesuai prosedur," ujarnya.
Pemeriksaan ke bidan, klinik atau RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan. Nah, apabila sesuai pemeriksaan pasien tidak bisa melahirkan secara normal dan harus Cesar maka biayanya juga ditanggung BPJS Kesehatan.
"Bisa, ditanggung (cesar), sebetulnya dicover memang ada wacana pemerintah terkait persalinan ini terencana, bukan resiko yang tidak diprediksi atau tiba-tiba. Sehingga pemerintah mengkaji apakah akan menjadi benefit BPJS Kesehatan atau tidak. Tetapi saat ini masih menjadi benefit atau dijamin, belum ada perkembangan kearah saja, hanya baru muncul wacana," ujarnya.
Beberapa negera luar kata Adiwan tidak menanggung biaya persalinan lantaran kehamilan merupakan suatu hal yang terencana.
"Di beberapa negara, persalinan tidak masuk dalam skema jaminan. Karena terencana biasanya orang cenderung sudah punya persiapan, sampai sejauh ini tidak ada perubahan terkait program JKN dimana persalinan masuk benefit yang ditanggung sesuai indikasi medis," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News