Semester I 2022, Capaian Realisasi Pendapatan UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Capai Rp 256,6 Miliar
UPT PPD Wilayah 1 Pontianak yang membawahi wilayah operasional Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2022 ini memiliki target Rp 580,5 Mil
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Pada semester 1 tahun 2022, mulai Januari hingga bulan Juni, capaian realisasi pendapatan dari unit pelaksana teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Pontianak Wilayah 1 sudah mencapai 44,21 persen atau Rp 256,6 miliar
UPT PPD Wilayah 1 Pontianak yang membawahi wilayah operasional Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2022 ini memiliki target Rp 580,5 Miliar.
Kepala UPT PPD (unit pelaksana teknis Pelayanan Pendapatan Daerah) Pontianak Wilayah 1, Edi Gunawan menjabarkan, dari Januari hingga juli 2022, realisasi pendapatan yang dipungut oleh UPT PPD Pontianak Wilayah I pada semester I tahun 2022 terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor sebesar (40,04 persen =127,9Miliar dari target 319,5miliar).
• Sutarmidji Optimis Pencapaian Pajak Hingga Desember 2022 Bisa Lebih Dari Rp 9 triliun
Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (48,79 persen = 119,9 miliar dari target 245,9 miliar) dan Pajak Air Permukaan (49,07 persen = 1,4 miliar dari target 2,9miliar)
Kendati capaian pada semester 1 44,21persen, Edi Gunawan optimis target pada hingga akhir tahun mendatang tercapai.
Untuk mencapai target tersebut saat ini pihaknya telah memaksimalkan jam layanan ekstra pada sore hingga malam hari pada titik Drive Thru Museum Provinsi Kalimantan Barat yang beroperasi dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Lalu, Samsat Keliling pada titik keramaian disekitar kota pontianak seperti pada xing mart serdam, taman akcaya kota baru dan depan bank kalbar capem siantan.
Ketiga titik tersebut tersebar untuk melayani masyarakat yang tidak dapat menjangkau pelayanan pada pagi hingga siang hari, dan pada malam hari dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00.
Selain itu. Pihaknya juga melakukan Pelayanan Samsat Keliling Pedesaan di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada 4 kecamatan yaitu kecamatan Terentang, kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Teluk Pakedai.
"Pelayanan dilaksanakan di kantor camat setiap bulannya dari bulan juli hingga desember 2022 dan pihaknya menyiapkan souvenir menarik untuk masyarakat yang melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan bermotornya," tuturnya.
Tidak hanya itu, untuk mencapai target tersebut, pihaknya juga melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor tertunggak berdasarkan database yang dikelola oleh Bapenda Provinsi kalbar.
Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat juga aktif menghimbau khususnya perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB karena kendaraan sektor usaha tersebut menjadi primadona di wilayah Kalimantan Barat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News