Pemilu 2024
Ini Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 Berdasarkan Rilis Sementara SIPOL 12 Juli 2022
Sebanyak 45 parpol tersebut diantaranya 38 parpol nasional dan 7 adalah partai poltik lokal aceh serentak.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kembali melaporkan perkembangan data terkait permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 .
Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ) dapat diakses melalui laman web https://sipol.kpu.go.id/ dalam web ini memuat tentang informasi sejumlah parpol yang telah mendaftar dalam pembukaan akses sipol.
Sebanyak 45 partai politik (parpol) sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. dikutip dari laman kompas.com pada senin 18 Juli 2022.
Sebanyak 45 parpol tersebut diantaranya 38 parpol nasional dan 7 adalah partai poltik lokal aceh serentak.
Dari 38 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol, sembilan di antaranya parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Parliamentary Threshold atau parpol yang kini punya wakil di DPR RI.
Ada juga 7 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT dan 22 parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
Baca juga: Tribun Pontianak dan KPU Kalbar Siap Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024
* Berikut Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
• Persiapan Pemilu 2024 dimulai Juni, Ini Syarat Mutlak Calon Anggota LEGISLATIF!
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional 24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu.
• Info pemilu 2024, KPU Persiapkan Jadwal Pemilihan 2 Putaran Jika Terjadi PHPU
* Partai Politik Lokal aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Ace
Jadi secara keseluruhan ada 45 partai politik hingga 12 Juli 2022 yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik ( sipol ) sebagai peserta pemilu 2024.(*)