Aplikasi Sentuh Tanahku Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Online
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Cara Membuat Sertifikat Tanah Online Panduan lengkap mengenai cara membuat sertifikat tanah secara online bisa disimak berikut ini:
1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun baru menggunakan username dan password.
3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.
Untuk menerbitkan sertifikat anda perlu mengeluarkan biaya berikut:
Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.
Melihat dari prosesnya, memang mengurus sertifikat tanah membutuhkan waktu yang lama tapi dengan sistem online semuanya dapat anda lakukan secara mandiri.
Kiranya artikel diatas dapat membantu anda dalam menyiapkan apa saja yang diperlukan dalam membuat sertifikat tanah. (*)