Aplikasi Sentuh Tanahku Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Online
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berdasarkan aturannya Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan.
Mengutip dari UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital
Dari penjelasan tersebut maka kita dapat mengetahui jika sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat berharga.
Mengajukan penerbitan sertifikat tanah memang terkesan berbelit-belit dan memakan biaya yang cukup mahal, terlebih jika diurus menggunakan jasa notaris.
Padahal, pengajuan ternyata bisa dilakukan secara mandiri dengan langsung mendatangi kantor BPN bahkan merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan masyarakat
Atikel berikut ini akan mebahas mengenai bagaimana cara membuat sertifikat secara online:
• Perjuangkan Sertifikat Tanah, Ketua Komisi II DPRD Temui Warga Trans Desa Sebunga Sajingan Besar
Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Online Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:
* KTP pemilik tanah.
* KK Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan
* Surat pernyataan kepemilikan lahan.
* Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
* Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
* Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
• Kemehub Terima Sertifikat Tanah Bandara Singkawang, Patah: Kami Bertanggung Jawab Bangun Bandara
Cara Membuat Sertifikat Tanah Online Panduan lengkap mengenai cara membuat sertifikat tanah secara online bisa disimak berikut ini:
1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun baru menggunakan username dan password.
3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.
Untuk menerbitkan sertifikat anda perlu mengeluarkan biaya berikut:
Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.
Melihat dari prosesnya, memang mengurus sertifikat tanah membutuhkan waktu yang lama tapi dengan sistem online semuanya dapat anda lakukan secara mandiri.
Kiranya artikel diatas dapat membantu anda dalam menyiapkan apa saja yang diperlukan dalam membuat sertifikat tanah. (*)