Alasan Kominfo Wajibkan WhatsApp Instagram & Google Daftar PSE Lingkup Privat Hingga Diancam Blokir

Disebutkan aplikasi yang belum daftar di PSE Lingkup Privat itu adalah WhatsApp, Instagram dan Google.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Tiga aplikasi yang menjadi sorotan lantaran belum daftar PSE Lingkup Privat 

Ditegaskan paling lambat tanggal 20 Juli sudah harus melakukan pendaftaran untuk memenuhi syarat perundang-undang.

Menurutnya pendaftara PSE Lingkup Privat ini cukup mudah karena bisa dilakukan secara online single submission (OSS).

"Jadi tidak ada alasan terkait hambatan administrasi," imbuh Johnny.

Platfrom yang sudah terdaftar

Sedangkan untuk sejumlah aplikasi lainnya sudah tertib aturan dengan terdaftar di PSE Lingkup Privat.

Daftar aplikasi yang sudah terdaftar sebagai berikut :

Gojek

Traveloka

Tokopedia

Ovo

TikTok

Resso

Spotify

Capcut

Helo

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved