Penyelenggara Sistem Elektronik

Whatsapp Hingga Google Terancam Diblokir, Kominfo Ingatkan Segera Daftar

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Whatsapp, Facebook dan Google terancam diblokir karena belum mendaftarkan diri ke Kominfo

Tribunnews/Dennis Destryawan
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Whatsapp, Facebook dan Google terancam diblokir.

Ketiga PSE tersebut belum mendaftarkan diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan PSE agar segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.

Berakhir 20 Juli 2022

Ia menyebut pendaftaran bagi PSE asing maupun domestik akan berakhir pada 20 Juli 2022. Hal tersebut, ucap Dedy, tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Aturan itu memuat tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Update Daftar Handphone Resmi Tak Bisa WhatsApp Lagi Mulai Oktober 2022, Cek Versi HP Kamu

PSE Wajib Daftar

"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," ujar Dedy di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Menurut data Kominfo PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar.

"Baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," tutur Dedy.

Daftar Merek STB (Set Top Box) Sertifikasi Kominfo & Alasan Mengapa Harus Beli STB Bersertifikasi

Kategori PSE Lingkup Privat Wajib Daftar

Sesuai peraturan yang ada, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

1. Perusahaan yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;

2. Perusahaan yang menyediakan layanan transaksi keuangan;

3. Perusahaan yang menyediakan layanan materi digital berbayar;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved