Pemilu 2024
Ambang Batas Usia Minimal, Berikut Persyaratan Calon Presiden Tahun 2024
Dalam pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang masyrakat akan memilh DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota hinga Presiden dan wakil Presiden.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID –Tahun 2024 masyarakat indonesia akan melaksanakan pemilihan umum ( PEMILU ) serentak satu diantara pemilu tersebut adalah masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden.
Artikel berikut akan mengulas tentang apa aja yang menjadi persyaratan untuk dapat mejadi presiden dan calon wakil presiden menurut undang-undang.
Pemilu bertujuan untuk memilih pemimpin sekaligus merupakan prosedur dalam Negara demokrasi.
Merujuk daripada beberapa hal diatas dapat diartikan bahwa setiap orang secara bebas aktif untuk ikut serta dalam pemilu.
Dalam pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang masyrakat akan memilh DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota hinga Presiden dan wakil Presiden.
Berikut merupakan batas usia minimal calon presiden berdasarkan undang-undang UU Nomor 7 Tahun 2017.
Usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) , sebaiknya tidak diubah. Usia 40 tahun dianggap matang untuk menjadi presiden dan wapres.
Secara umum syarat menjadi calon presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
• Info pemilu 2024, KPU Persiapkan Jadwal Pemilihan 2 Putaran Jika Terjadi PHPU
Termasuk mengenai batas usia minimal serta latar belakang pendidikan.
* Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun.
* Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.
* Masih dalam pasal yang sama, syarat latar belakang pendidikan bagi calon presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.
* Huruf r Pasal 169 UU Pemilu berbunyi "Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,"