Pemilu 2024

Ambang Batas Usia Minimal, Berikut Persyaratan Calon Presiden Tahun 2024

Dalam pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang masyrakat akan memilh DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota hinga Presiden dan wakil Presiden.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.COM
Ilustrasi Pilpres.berikut merupakan syarat ambang batas minimal calon presiden tahun 2024. 

* Calon presiden juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

* Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai calon presiden apabila pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.

Mengutip bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,"

* Calon presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," mengutip bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Meski seseorang sudah memenuhi syarat, pencalonan tetap berada di tangan partai politik.

Persiapan Pemilu 2024 dimulai Juni, Ini Syarat Mutlak Calon Anggota LEGISLATIF!

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Pemilu menyebutkan:

* Capres-cawapres didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

* Diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan.

* Pendaftaran capres-cawapres akan dibuka mulai 19 Oktober 2023 mendatang.

* Dilanjutkan masa kampanye selama 90 hari, lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved