Info Stimulus

Resmi, Daftar Mobil Listrik yang Bebas PPN 0 Persen Efektif Mulai Mei 2026

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus berkelanjutan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan rendah emisi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Shutterstock
MOBIL LISTRIK - Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik. Berikut daftar mobil listrik berhak terima insentif PPN 0 persen mulai Mei 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus berkelanjutan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan rendah emisi dan memperkuat industri otomotif nasional.
  • Dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), konsumen kini memiliki kesempatan emas untuk memboyong mobil impian dengan potongan harga hingga puluhan juta rupiah.
  • Terutama untuk unit yang telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi Anda yang berencana mengganti kendaraan di tahun ini, pemerintah resmi merilis daftar mobil yang berhak terima insentif PPN 0 persen terbaru.

Insentif ini berlaku efektif per Mei 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus berkelanjutan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan rendah emisi dan memperkuat industri otomotif nasional.

Dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), konsumen kini memiliki kesempatan emas untuk memboyong mobil impian dengan potongan harga hingga puluhan juta rupiah.

Terutama untuk unit yang telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Berikut daftar mobil yang berhak terima insentif PPN 0 persen per Mei 2026:

Resmi, Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026, Pelajar dan Mahasiswa Bisa Ikut

Daftar Mobil yang Berhak Terima Insentif PPN 0 Persen per Mei 2026

Wuling Air EV

Hyundai Ioniq 5

Hyundai Kona EV

Toyota bZ4X

Neta V

Seres E1

Daftar Perumahan yang Dapat Insentif Pajak 100 Persen dari Pemerintah 2026 Lengkap Cek Syaratnya

Ketentuan Insentif

PPN 0 persen berlaku hanya untuk BEV (Battery Electric Vehicle), bukan hybrid atau plug-in hybrid.

Syarat utama: mobil harus dirakit di Indonesia (CKD/CKB), bukan impor utuh (CBU).

Durasi: berlaku hingga akhir 2026, setelah itu pemerintah akan menghentikan skema ini.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved