20 Ruko di Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Terbakar, Ini Rinciannya Menurut Data Polisi

Hanya sebagian kecil pakaian sehari-hari yang bisa saya selamatkan. Sedangkan barang-barang lain sudah tidak bisa diselamatkan lagi

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Tim pemadam saat melakukan pemadaman dan pendinginan lokasi kebakaran di Pasar Sungai Pinyuh, Rabu 13 Juli 2022. 

Lemparan Gelas

Sekretaris Forum Komunikasi Kebakaran Kota Pontianak Edi Zulkarnain menyayangkan karena upaya petugas mendatangi lokasi kebakaran di Sungai Pinyuh diwarnai insiden pelemparan gelas.

Ia mengatakan, gelas berbahan kaca itu dilempar oleh seseorang saat petugas melewati Jalan Khatulistiwa Pontianak. Akibat lemparan itu, satu anggota pemadam kebakaran mengalami luka pada bagian wajahnya. Edi Zulkarnain menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi di jalan Khatulistiwa Pontianak tidak jauh dari Terminal Batu Layang.

Saat itu, mobil anggota pemadam kebakaran dari Bhakti Raya hendak membantu memadamkan kebakaran belasan ruko di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, karena petugas pemadam kebakaran Sungai Pinyuh meminta bantuan.

Atas permintaan bantuan itu, dikatakan Edi sejumlah kelompok pemadam kebakaran menurunkan armadanya untuk membantu, di antaranya Bhakti Raya. Ketika anggota Bhakti Raya tiba di lokasi tiba-tiba dilempar gelas oleh seorang pria yang ada di pinggir jalan, dan gelas itu mengenai seorang anggota yang berada pada bagian belakang.

"Jadi anggota pemadam itu dilempar dengan gelas es tebu, kena kepelipisnya dan terluka, jadi saat itu rekan-rekan dari Bakti Raya lalu memutar balik dan mengamankan orang yang melakukan pelemparan itu," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak. Pria tersebut berinsiial HL (42) warga Pontianak Utara, yang melempar gelas kaca ke arah mobil pemadam kebakaran.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya melempar pemadam dengan gelas kaca yang karena mengaku terganggu dengan suara sirine dari pemadam.

"Saat itu pelaku sedang berada di pinggir jalan, pelaku menerangkan alasan melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa terganggu suara sirine mobil pemadam kebakaran, sehingga melempar gelas ke arah mobil pemadam," ungkap Kompol Indra. Atas perbuatannya, HL akan dijerat dengan pasal 351 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved