Syarat Baru Aktivitas Ruang Publik Juli 2022 - Wajib Booster hingga Aturan Kembali Pakai Masker

Berikut syarat baru melakukan berbagai aktivitas di Ruang Publik dalam aturan yang diterbitkan pemerintah bulan Juli 2022.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/Lantamal XII
Kegiatan Vaksinisasi Maritim Booster. Cek Syarat Baru Aktivitas di Ruang Publik - Wajib Booster hingga Aturan Kembali Pakai Masker. 

TRIBUNPONTIANKA.CO.ID - Berikut syarat baru melakukan berbagai aktivitas di Ruang Publik dalam aturan yang diterbitkan pemerintah bulan Juli 2022.

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru dan wajib vaksin Boosster sebagai syarat utama melakukan ativitas di Ruang Publik hingga syarat perjalanan darat laut dan udara.

Artinya, bagi masyarakat yang ingin masuk ke Mal atau Kantor wajib sudah mendapatkan vaksin Booster, termasuk juga sebagai syarat perjalanan.

Dalam hal ini, wajib Booster disebut baru akan resmi berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Terbaru! Aturan dan Syarat Naik Pesawat Garuda Mulai Hari Ini di Aturan Perjalanan Udara Juli 2022

Namun, sudah sejak beberapa hari belakangan ini sudah ada beberapa syarat yang mewajibkan wajib Booster seperti masuk perkantoran hingga Syarat Naik Pesawat.

Kemudian, Presiden Jokowi juga meminta masyarakat kembali menggunakan Masker saat berativitas di luar ruangan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ruang publik yang dimaksud seperti pusat perbelajaan hingga tempat kerja.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Luhut mengutip berita Kompas.com.

Nantinya, sentra vaksinasi diberbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta hingga mal akan diaktifkan kembali.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Kemudian akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Menurut Luhut, aturan itu akan berlaku paling lambat dua minggu ke depan.

Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini Juli 2022 Semua Maskapai Rute Domestik-Luar Negeri

Regulasi yang mensyaratkan vaksin booster itu dibuat karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah negara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved