Syarat Baru Aktivitas Ruang Publik Juli 2022 - Wajib Booster hingga Aturan Kembali Pakai Masker

Berikut syarat baru melakukan berbagai aktivitas di Ruang Publik dalam aturan yang diterbitkan pemerintah bulan Juli 2022.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/Lantamal XII
Kegiatan Vaksinisasi Maritim Booster. Cek Syarat Baru Aktivitas di Ruang Publik - Wajib Booster hingga Aturan Kembali Pakai Masker. 

Beberapa negara yang mengalami kenaikan kasus ialah Prancis, Italia dan Jerman.

Meski demikian, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Ia menuturkan, kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Akan tetapi, meskipun kasus yang melanda Indonesia masih terbilang rendah, masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Selain vaksin booster, pemerintah juga akan melakukan pembatasan aktivitas melalui PPKM.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan.

Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegasnya.

Bahkan, pemerintah akan kembali mewajibkan syarat bepergian.

Syarat tersebut bukan tes PCR seperti sebelumnya, tetapi diganti dengan syarat vaksin booster.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved