Terbaru! Aturan dan Syarat Naik Pesawat Garuda Mulai Hari Ini di Aturan Perjalanan Udara Juli 2022
Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia terbaru mulai hari ini dalam aturan perjalanan udara bulan Juli 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia terbaru mulai hari ini dalam aturan perjalanan udara bulan Juli 2022.
Semua calon penumpang yang akan melakukan perjalana udara menggunakan Pesawat Garuda wajib sudah vaksin Booster.
Sedangkan bagi penumpang yang belum Booster kini harus menyiapkan syarat wajib dengan melampirkan hasil tes Antigen atau PCR.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
• Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini Juli 2022 Semua Maskapai Rute Domestik-Luar Negeri
Dimana SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022.
Syarat Naik Pesawat Garuda
- Sudah Vaksin dosis ketiga (booster): Sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Sudah Vaksin dosis kedua: Sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
- Sudah Vaksin dosis pertama: Sertifikat Vaksin dosis pertama dan RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
- Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) dan Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin):
Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)
• Berubah Lagi! Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini Semua Maskapai, Aturan Perjalanan Juli 2022
Aturan Naik Pesawat Garuda
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI.