MUDAH, Berikut Cara Membuat Kartu Identitas Anak Secara ONLINE!
Adapun kepemilikian kartu identitas anak dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap anak Indonesia kini diwajibkan memiliki kartu identitas anak sebagai tanda pengenal layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
Ketentuan mengenai kartu identitas anak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dalam Pasal 2 Permendagri itu disebutkan tujuan adanya kartu identitas anak yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Adapun kepemilikian kartu identitas anak dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Kartu identitas anak atau KTP anak nantinya dapat bermanfaat dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 juga disebutkan ada dua jenis kartu identitas anak yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 Tahun.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki balita sudah bisa melakukan proses pembuatan kartu identitas anak.
Masa Kartu identitas anak berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP.
Kartu identitas anak wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
sebelum membuat kartu identitas anak ada baiknya melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu.
• Cara Buat KTP Online Digital, Jadi Tak Perlu Datang ke Kantor Capil atau Camat
Syarat yang dibutuhkan bagi anda yang akan membuat kartu identitas anak :
* Usia 0-5 tahun Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
* KK asli orang tua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali Untuk usia 5-17 tahun Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
* KK asli orangtua atau wali.
* KTP asli kedua orangtua atau wali.
* Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/spesifikasi-blanko-kartu-identitas-anak-atau-kia.jpg)