MUDAH, Berikut Cara Membuat Kartu Identitas Anak Secara ONLINE!

Adapun kepemilikian kartu identitas anak dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kemendagri
Spesifikasi blanko kartu identitas anak atau KIA sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016-begini cara pembuatan secara online. 

Selanjutnya setelah melengkapi persyaratan maka dapat membuat kartu identitas anak, Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu identitas anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Online Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Pontianak

Dengan memanfaatkan kemajuan dibidang digital anda bisa membuat KIA secara online hanya melalui ponsel.

Setelah melengkapi persyaratan selanjutnya anda dapat mengikuti alur pembuatan KIA secara online seperti berikut ini:

* Masuk ke situs pengajuan KIA online.

Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota.

Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten/kota.

* Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.

* Isi form anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.

* Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.

* Unggah seluruh dokumen persyaratan.

* Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.

* Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.

* Selanjutnya mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang  anda cantumkan.

Seperti itulah tentang persyaratan dan tata cara pembuatan kartu identitas anak semoga dapat memeberikan manfaat bagi anda yang akan mempersiapkan pengurusan KIA untuk kebutuhan anak anda,(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved