Syarat Mengajukan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2022, Siapkan Berkas Serta Dokumen Berikut
Berikut syarat mengajukan kenaikan pangkat bagi seorang Aparatur Sipil Negara atau PNS sesuai aturan baru pemerintah.
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:
- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan
- Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
BKN mengatakan, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila dikenakan biaya, PNS diharapkan menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id.
Berkas kenaikan pangkat PNS
Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS. Berikut rinciannya:
Untuk melihat berkejas kelengkapan usulan kenaikan pangkat PNS bisa menglik artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usulan Naik Pangkat PNS Dibuka 1 Juli, Ini Syaratnya"
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News