Syarat Mengajukan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2022, Siapkan Berkas Serta Dokumen Berikut

Berikut syarat mengajukan kenaikan pangkat bagi seorang Aparatur Sipil Negara atau PNS sesuai aturan baru pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS - Syarat Mengajukan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2022, Siapkan Berkas Serta Dokumen Berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat mengajukan kenaikan pangkat bagi seorang Aparatur Sipil Negara atau PNS sesuai aturan baru pemerintah.

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat diketahui sudah bisa dilakukan sejak 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut untuk periode 1 Oktober 2022.

Hal tersebut sesuai Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.

Makin Ketat! Aturan Baru PNS Tahun 2022 - Dari Jam Kerja ASN hingga Ancaman Pemecatan

Sebelum usulan kenaikan pangkat berakhir, PNS Wajib melengkapi beberapa berkas persyaratan.

Berikut Syarat Kenaikan Pangkat PNS hingga berkas dokumen wajib yang diperlukan:

Syarat usul kenaikan pangkat PNS

Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti dikutip dari @BKNgoid, 20 Juni 2022:

Syarat kenaikan pangkat reguler:

- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir

- Fotokopi dan legalisir SK terakhir

- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Jokowi Ubah Lagi Aturan Pakai Masker Kini Kembali Wajib saat di Luar Ruangan Terbaru Mulai Hari Ini

Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:

- Fotokopi dan legalisir SK terakhir

- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved