Rutan dan Lapas se Kalbar Resmi Kembali Buka Layanan Kunjungan

Syarat utama bagi penggunjung dan warga binaan yang dikunjungi ialah sama - sama sudah divaksin Covid 19 secara lengkap tiga kali vaksin.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Sejumlah warga binaan di Rutan Kelas II A Pontianak yang menerima kunjungan dari pihak keluarganya pada Senin 11 Juli 2022, Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat secara resmi telah membuka kembali layanan Kunjungan warga binaan per  Senin 11 Juli 2022.

Layanan kunjungan bagi warga binaan ini kembali dibuka setelah dua tahun ditiadakan karena Pandemi Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwilkumham Kalbar Ika Yusanti menyampaikan mulai hari ini 11 Juli 2022, hampir seluruh Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan di Kalbar kembali membuka layanan kunjungan, hanya Lapas Kelas IIA Pontianak yang membuka layanan pada 12 Juli 2022.

Walaupun kunjungan sudah dibuka kembali, Ika menyampaikan Kunjungan saat ini masih bersifat terbatas, yang dapat membesuk warga binaan hanya keluarga inti dari warga binaan tersebut.

Kejaksaan Tinggi Kalbar Kurban 8 Sapi dan 1 Kambing, Daging Akan Dibagikan ke Ribuan Warga Pontianak

"Orang tua, Anak, istri, dan keluarga terdekat, karena saat ini Pandemi Covid 19 masih mengancam kesehatan," ujarnya saat meninjau pelaksanaan Kunjungan di Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin 11 Juli 2022.

Syarat utama bagi penggunjung dan warga binaan yang dikunjungi ialah sama - sama sudah divaksin Covid 19 secara lengkap tiga kali vaksin.

Ataupun bagi keluarga yang hendak berkunjung namun belum mendapat vaksin Booster, dapat menyertakan surat keterangan negatif negatif Covid 19.

Lalu, bagi setiap warga binaan hanya diperkenankan dikunjungi satu kali dalam seminggu oleh pihak keluarga, hal ini bertujuan untuk membatasi agar tidak terjadi kerumunan di dalam ruang besukan Lapas dan Rutan

Lapas dan Rutan sendiri diberi keleluasaan untuk mengatur berbagai syarat tambahan dan waktu kunjungan bagi warga binaan, karena pihak Lapas dan Rutanlah yang memahami karakteristik dan kondisi dari para warga binaannya.

"Kami memberikan keleluasaan bagi Rutan dan Lapas untuk membuka kunjungan, sehingga kepala Lapas dan Rutan yang akan membuka kunjungan membangun mekanisme alur pelayanan dan mekanisme pengamanan, rutan dan lapas diberikan kewenangan strategi pengamanannya sendiri - sendiri selama tidak melanggar SOP," jelasnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved