Kubu Raya Siap Lindungi Pekerja Rentan

dana santunan ini sangat bermanfaat untuk keluarganya yang akan dipakai untuk menambahkan modal usaha melanjutkan hidup pasca ditinggal sang suami.

Tayang:
Editor: Nina Soraya
Dok/Humas Pemkab Kubu Raya
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota BPD Desa Kuala 2 Kabupaten Kubu Raya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Kubu Raya berencana melindungi pekerja rentan yang berada di wilayah Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di bawah kepemimpinan Bupati Muda Mahendrawan berkomitmen untuk melindungi masyarakat pekerja rentan.

Hal ini ia sampaikan usai menyerahkan simbolis klaim santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan di ruang kerjanya pada Senin, 11 Juli 2022.

“Banyak sekali risiko dalam pekerjaan termasuk pekerja rentan harus kita lindungi. Untuk saat ini sistem data untuk jumlah dan yang lainnya harus disiapkan terlebih dahulu. Tapi ini membuktikan negara hadir melindungi warganya,” kata Muda Mahendrawan.

Sebelumnya telah terbukti dengan manfaat yang diterima masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bisa dirasakan.

“Kita saksikan tadi, istri dari almarhum pekerja tidak tahu soal ini lalu menerima santunan dan bermanfaat bagi kehidupannya setelah ditinggalkan sang suami untuk modal usaha,” katanya.

Menteri Airlangga : Labour20 Harus Memperjuangkan Manfaat Bagi Kelompok Pekerja Rentan

Dalam kesempatan tersebut Muda Mahendrawan menyerahkan santunan kematian pada ahli waris dari Almarhum Suwito yang dulunya bekerja sebagai Anggota BPD Desa Kuala 2, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Saya sempat terkejut diberitahukan dari BPD kalau pihak keluarga menerima santunan ini. Karena saya juga tidak tahu suami terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tri Wati, istri dari Suwito.

Dia mengaku dana santunan ini sangat bermanfaat untuk keluarganya yang akan dipakai untuk menambahkan modal usaha demi melanjutkan hidup pasca ditinggal sang suami.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Rini Suryani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Kubu Raya karena begitu responsif.

“Kami apresiasi yang dilakukan Pemkab, dalam hal ini Pak Bupati. Di mana kegiatan ini bentuk kepedulian pemerintah dan masyarakatnya.

Ahli waris bahkan tidak tahu bisa mendapatkan manfaat dari kepesertaan ini. Tapi dengan manfaat yang ia diterima dia yakin dana itu bisa meneruskan anak sekolah dan jadi modal usaha,” ucap Rini.

Terkait keinginan Bupati Kubu Raya untuk melindungi pekerja rentan, Rini pun sangat mengapresiasi ini.

Dorong CSR Perusahaan Sawit Bagi Pekerja Rentan

Hal ini sebagai implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non-ASN.

“Ini dalam rangka untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat makanya harus tercover jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Adapun pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kubu Raya periode Juni 2021- Juni 2022 sebesar Rp 39, 03 miliar atau sebanyak 4.125 klaim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved