Kemensos Cabut Izin PUB Lembaga ACT, Gubernur Kalbar: Lembaga Penghimpun Donasi Wajib Transparan
Hal tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT dalam pengelolan donasi yang dihimpun dari masyarakat.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelengaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Hal tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT dalam pengelolan donasi yang dihimpun dari masyarakat.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji turut memberikan komentarnya mengenai Lembaga ACT yang ramai dibincangkan masyarakat belakangan ini.
Ia menilai idealnya lembaga sosial yang menghimpun bantuan dari masyarakat seharusnya di kelola secara transparan, akuntable, dan jujur.
• Masjid Syuhada Mempawah Sembelih 10 Ekor Hewan Kurban, Panitia Siapkan 600 Kupon Daging Kurban
“Hendaknya mengelola itu secara transparan dan tepat, sesuai dengan visi-misi mereka,” ujarnya, saat diwawancarai usai melaksanakan sholat Idul Adha, di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Minggu 10 Juli 2022.
Seandainya informasi mengenai honor besar yang didapatkan oleh pengurus lembaga sosial tersebut benar.
Sutarmidji sangat menyayangkan hal tersebut, karena ditakutkannya kejadian ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga sosial serupa.
Padahal menurutnya, lembaga sosial penyalur bantuan juga dibutuhkan oleh masyarakat.
Hanya saja kata Sutarmidji, pengelolaan lembaga sosial tersebut harus jelas dan transparan.
“Ini pasti untuk kegiatan sosial, kegiatan sosial janganlah honor pengurusnya besar-besar sampe 250 juta, misalnyakan, tidak usah. Kan lembaga sosial namanya,” tegasnya.
“Nah saya harap itu menjadi perhatian, yang jelas transparan. Pemanfaatannya apa. Jangan sampai nanti kepercayaan umat menurun, padahal kita butuh,” tukasnya.
Sementara, dari pantauan Tribun pukul. 09.35 WIB Minggu 10 Juli 2022, di Kantor ACT cabang Kalimantan Barat, yang terletak di Jl. Putri Candramidi (Podomoro) Kota Pontianak.
Tampak terlihat kantor tersebut masih tutup dan belum ada aktivitas, plang merk di kantornyapun masih tampak
terpasang. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News