1.846 Titik Tempat Pemotongan Hewan Kurban se Kalbar Diawasi Intensif
Pengawasan termasuk empat RPH diantaranya sebagai tempat pemotongan resmi yg diamanahkan UU no 18/2009 jo UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehat
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menghadapi Hari Raya Idul Adha 1443 H kali ini, Disbunnak Provinsi Kalbar bersama jajaran dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan kab/kota se Kalbar siap menerjunkan 297 orang medikveteriner dan paramedik sebagai Tim Pengawasan Pemotongan Hewan Qurban pada 1.846 titik tempat pemotongan hewan (TPH) se Kalbar.
Pengawasan termasuk empat RPH diantaranya sebagai tempat pemotongan resmi yg diamanahkan UU no 18/2009 jo UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Keempat RPH tersebut berlokasi dua di Kota Pontianak dan masing-masing satu unit di Singkawang dan Ketapang.
Sesuai pasal 61 ayat 4 UU No 18/2009 sebagian besar TPH tersebut yakni sebanyak 1.842 unit merupakan TPH darurat yg hanya diizinkan karena kepentingan hari besar keagamaan sebagaimana Hari Raya Idul Adha ini.
• Kemensos Cabut Izin PUB Lembaga ACT, Gubernur Kalbar: Lembaga Penghimpun Donasi Wajib Transparan
Untuk mendukung kelancaran operasional kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tersebut, Disbunnak Provinsi Kalbar menugaskan 13 org petugas medikveteriner (dokter hewan) dan 7 orang paramedik guna mendukung Tim pemeriksaan dan pengawasan pemotongan hewan qurban Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Melengkapi personil Tim Kota Pontianak sebanyak 23 petugas yang terdiri 4 dokter hewan dan 19 orang paramedik diluar dukungan pengamanan personil babinkamtibmas dari dari jajaran Polda Kalbar yang menggelar Satgas Operasi Kepolisian Terpadu Aman Nusa II- PMK Tahun 2022.
Kadisbunnak Provinsi Kalbar, Muhammad Munsif, berkesempatan melakukan supervisi dan monitoring langsung ke lokasi TPH tersebut sekaligus berbincang dengan Panitia Qurban yang diwakili oleh Eka Raharja dan Purek III Eko serta para petugas Tim Pengawasan Pemotongan diantaranya drh umami, drh Tika, Sri Wahyuni dan Musa.
"Tim melaporkan berdasarkan hasil pemeriksaan antemortem kondisi fisik hewan dinyatakan sehat, tidak cacat, cukup umur, bebas PMK sehingga memenuhi syarat sebagai hewan qurban sedangkan hasil postmortem pada bagian daging dan organ dalamnya kondisinya memenuhi kriteria ASUH ( aman, sehat, utuh dan halal) untuk dikomsumsi manusia," ujar Munsif, Minggu 10 Juli 2022. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PELAKU-UMKM2345rewdfd.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PELAKU-UMKM2345rewdfd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ahmad-Sudiyantoro-WAWANCARA.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rapat-pengharmonisasian-pembulatan-dan-pemantapan-Rancangan-Peraturan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Forum-Diskusi-Peningkatan-dan-Pengembangan-Kapasitas-Analis-Hukum.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelantikan-Anggota-Majelis-Kehormatan-Notaris-Wilayah.jpg)