Wajib Booster! Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Maskapai Citilink Dalam Aturan Perjalanan Udara

Syarat Naik Pesawat terbaru hari ini Maskapai penerbangan udara Citilink Indonesia dalam aturan perjalanan udara.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Armada Citilink Indonesia - Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Maskapai Citilink Dalam Aturan Perjalanan Udara. 

Meski begitu, penumpang pesawat dengan kriteria tertentu wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Covid-19.

Setiap penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub No 56 Tahun 2022.

Jokowi Ubah Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai

Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan.

Sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen.

Namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved