Wajib Booster jadi Syarat Baru Masuk Kantor dan Mal serta Perjalanan Dalam Aturan Baru Pemerintah
Pemerintah merilis aturan baru berupa wajib vaksin Booster sebagai aktivitas atau mobilitas warga di ruang publik seperti masuk Kantor atau Mal.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah merilis aturan baru berupa wajib vaksin Booster sebagai aktivitas atau mobilitas warga di Ruang Publik seperti masuk Kantor atau Mal.
Dalam pernyataan resmi pemerintah, aturan aktivitas di Ruang Publik akan segera diterapkan dalam waktu dekat.
Sehingga bagi warga yang baru vaksin dosis pertama atau dosis kedua bisa segera melakukan vaksin Booster sebelum aturan ini resmi berlaku.
Sejumlah aturan akan dikeluarkan untuk mendorong terlaksanakannya vaksin Booster di masyarakat.
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Maskapai Garuda Indonesia di Edaran Aturan Perjalanan Udara
Pasalnya, vaksin Booster akan menjadi salah satu persyaratan wajib bagi masyarakat yang ingin masuk ke ruang publik.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ruang publik yang dimaksud seperti pusat perbelajaan hingga tempat kerja.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Luhut mengutip berita Kompas.com.
Nantinya, sentra vaksinasi diberbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta hingga mal akan diaktifkan kembali.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Kemudian akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Menurut Luhut, aturan itu akan berlaku paling lambat dua minggu ke depan.
• Lion Air Group Pontianak Sebut Punya Alasan Jual Tiket Pesawat dari Ketapang Diatas Harga Batas Atas
Regulasi yang mensyaratkan vaksin booster itu dibuat karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah negara.
Beberapa negara yang mengalami kenaikan kasus ialah Prancis, Italia dan Jerman.