Wajib Booster jadi Syarat Baru Masuk Kantor dan Mal serta Perjalanan Dalam Aturan Baru Pemerintah

Pemerintah merilis aturan baru berupa wajib vaksin Booster sebagai aktivitas atau mobilitas warga di ruang publik seperti masuk Kantor atau Mal.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/Ramadhan
Seorang warga Mempawah, Tio, saat melakukan vaksinasi. Wajib Booster akan jadi Syarat Baru Masuk Kantor dan Mal serta Perjalanan Dalam Aturan Baru Pemerintah. 

Meski demikian, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Ia menuturkan, kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Akan tetapi, meskipun kasus yang melanda Indonesia masih terbilang rendah, masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Selain vaksin booster, pemerintah juga akan melakukan pembatasan aktivitas melalui PPKM.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan.

Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegasnya.

Bahkan, pemerintah akan kembali mewajibkan syarat bepergian.

Syarat tersebut bukan tes PCR seperti sebelumnya, tetapi diganti dengan syarat vaksin booster.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved