Polres Bengkayang Musnahkan BB Narkoba Hasil Ungkap Kasus di Jagoi Babang

“Dari hasil pengecekan didapatkan hasil bahwa sabu yang sebelumnya dicek berubah warna menjadi warna Ungu. Itu membuktikan bahwa benar sabu yang menga

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Bengkayang
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, Polda Kalbar telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan kasus Narkoba di Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Jumat 17 Juni tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, Polda Kalbar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan kasus Narkoba di Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada Jumat 17 Juni tahun 2022 yang lalu.

Mengenai hal itu, Kasat Narkoba Polres Bengkayang Iptu Maju K. Siregar menyampaikan barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dengan berat 2,76 gram.

“Total sebanyak barang bukti narkoba yang berhasil diamankan seberat 4, 86 gram. Kemudian disisihkan 0,10 gram untuk pengujian di BPOM dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian perkara”, ungkap Iptu Maju Siregar, Rabu 6 Juli 2022.

Lebih lanjut, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dulu barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan pengecekkan menggunkan Tes Kit Narkoba.

Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan di Jagoi Babang

“Dari hasil pengecekan didapatkan hasil bahwa sabu yang sebelumnya dicek berubah warna menjadi warna Ungu. Itu membuktikan bahwa benar sabu yang mengandung Metamfetamin,” kata Iptu Maju Siregar.

Pemusnahan Nakoba jenis sabu ini dilakukan , dengan mencampurkan cairan pencuci lantai dan dibuang oleh para tersangka di Septik Tank.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba ini juga dihadiri oleh JPU, Pengadilan Negeri Bengkayang, BNNK Kab. Bengkayang, Dinas Kesehatan, Pengacara serta pengawas dari Polres Bengkayang.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Bengkayang melakukan pengungkapan Narkoba Jenis Sabu. Dalam pengungkapan kali ini, Polisi mengamankan 2 pelaku yakni H (24) warga Desa Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dan BMAM (36) warga Kampung Serikin Sarawak Malaysia.

Kepada kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 Jo. Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 114 Jo. Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved