Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan di Jagoi Babang

Pemusnahan Nakoba jenis sabu ini dilakukan dengan mencampurkan cairan pencuci lantai dan di buang oleh para tersangka di Septik Tank.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Bengkayang
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus Narkoba di Desa Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang, Rabu 6 Juli 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG -  Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus Narkoba di Desa Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang, Jumat 17 Juni 2022 lalu.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K Siregar mengatakan bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimusankan dengan berat 2, 76 gram.

“Total sebanyak barang bukti narkoba yang berhasil diamankan seberat 4, 86 gram. Kemudian disisihkan 0,10 gram untuk pengujuan di BPOM dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian perkara”, kata IPTU Maju Siregar, Rabu 6 Juli 2022.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu barang bukti narkoba jenis sabu di cek menggunkan Tes Kit Narkoba.

Polres Kayong Utara Gelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

“Dari hasil pengecekan di dapatkan hasil bahwa sabu yang sebelumnya dicek berubah warna menjadi warna Ungu. Itu membuktikan bahwa benar sabu yang mengandung Metamfetamin,” tutur IPTU Maju Siregar.

Pemusnahan Nakoba jenis sabu ini dilakukan dengan mencampurkan cairan pencuci lantai dan di buang oleh para tersangka di Septik Tank.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba ini juga dihadiri oleh JPU, Pengadilan Negeri Bengkayang, BNNK Kab. Bengkayang, Dinas Kesehatan, Pengacara serta pengawas dari Polres Bengkayang.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa Polres Bengkayang melakukan pengungkapan Narkoba Jenis Sabu. Dalam pengungkapan kali ini, Polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yakni H (24) warga Desa Jagoi Babang Kab. Bengkayang dan BMAM (36) warga Kampung Serikin Sarawak Malaysia.

Kedua pelaku dijerat denga pasal 112 Jo. Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 114 Jo. Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved