Pekerja PETI Datangi Polres Kapuas Hulu Untuk Audiensi Dengan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu
Pekerja PETI dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, dan Bunut Hilir, audensi ke Polres Kapuas Hulu, Jumat 1 Juli 2022
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pekerja pertambangan emas tanpa izin (PETI) dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, dan Bunut Hilir, melakukan audensi ke Polres Kapuas Hulu, Jumat 1 Juli 2022.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, memimpin langsung audisi tersebut, dan dihadiri Sekretaris Daerah Pemkab Kapuas Hulu H Mohd Zaini, dan Ketua Komisi C DPRD Kapuas Hulu Piramli.
Dalam audensi tersebut, seorang pekerja pertambangan emas tanpa izin dari Kecamatan Boyan Tanjung, Totong meminta kepada Pemerintah, agar izin pertambangan rakyat sudah diurus sebelumnya oleh masyarakat agar ada kejelasannya dari pemerintah.
• PETI di Kalbar Bagai Makan Buah Simalakama, Kapolres Kapuas Hulu Siap Kawal Izin Pertambangan Rakyat
Permudah Izin Pertambangan Rakyat
"Kami sudah bosan pekerjaan kami sebagai pertambangan emas tanpa izin atau PETI, maka diharapkan permudahkan proses perizinan pertambangan rakyat tersebut," ujarnya.
Selain itu juga kata Totong, kalau pertambangan emas adalah satu-satunya mata pencaharian masyarakat, kalau harus ditutup mau makan apa kedepannya.
"Tolong permudahkan izin pertambangan rakyat, karena wilayah pertambangan rakyat (WPR) sudah dikeluarkan, dan tinggal izin saja yang belum," ungkapnya.
• Cegah PETI, Satbinmas Polres Kapuas Hulu Lakukan Sosialisasi di Dua Kecamatan
Kepala Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Herman meminta pemerintah segera mengeluarkan izin pertambangan rakyat yang sudah diajukan oleh pekerja pertambangan emas beberapa tahun yang lalu.
"Saya sebagai kepala desa sudah memberikan himbauan ke masyarakat agar tidak bekerja pertambangan emas lagu, namun semuanya tidak berhasil, karena pertambangan emas yang memang satu-satunya matapencaharian masyarakat," ujarnya.
Tidak Ada Kejelasan Pemerintah
Dijelaskannya juga bahwa, pekerja pertambangan emas sudah berupaya mengajukan izin pertambangan rakyat ke pemerintah, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah.
"Jadi bukan berarti masyarakat melawan hukum, dan masyarakat patuh hukum, namun upaya mengajukan izin pertambangan rakyat oleh masyarakat belum ada kejelasan, maka diharapkan agar pemerintah segera merialisasi izin pertambangan rakyat tersebut," ungkapnya.
Kabid Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo menyatakan, kalau Pemkab Kapuas Hulu sudah memfasilitasi pekerja pertambangan emas untuk mengusulkan izin pertambangan rakyat ke pemerintah.
• Datangi Lokasi PETI di Boyan Tanjung, Kapolres Kapuas Hulu Lakukan Penertiban & DIalog dengan Warga
"Kami terus melakukan komunikasi ke pemerintah pusat, agar sebanyak 468 WPR segera mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR) dari pemerintah, telah diajukan oleh masyarakat," ujarnya.
Terus keluar kebijakan baru dari pemerintah pusat, jelas Budi, dimana kebijakan pengeluaran izin pertambangan rakyat kembali lagi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.