Pekerja PETI Datangi Polres Kapuas Hulu Untuk Audiensi Dengan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu
Pekerja PETI dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, dan Bunut Hilir, audensi ke Polres Kapuas Hulu, Jumat 1 Juli 2022
"Jadi bukan kami tidak bekerja, tetapi kebijakan terus berubah dari provinsi, pemerintah pusat, dan kembali lagi ke pemerintah provinsi. Pastinya kami akan terus berupaya memfasilitasi masyarakat kita untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat," ungkapnya.
Polres Kapuas Hulu Datangi Lokasi PETI
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K pada Selasa 28 Juni 2022 lalu melakukan dialog dan sosialisasi langsung dengan masyarakat pekerja pertambangan emas wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, dan Bunut Hilir, di lokasi pertambangan tanpa ijin (PETI) di Desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung.
Datang ke lokasi pertambangan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres dan jajaran serta Kapolsek Boyan Tanjung dan Kapolsek Bunut Hulu beserta anggota langsung melakukan dialog dengan warga.
Pekerjaan dari Desa Teluk Geruguk, Boyan Tanjung, Yulius Bugah, juga berharap tidak ada penindakan terhadap pekerjaan pertambangan emas di daerahnya.
"Kami sampaikan bahwa, pertambangan emas adalah satu-satunya mata pencaharian masyarakat, kalau ditindak kami mau makan apa," ungkapnya.
Pekerjaan pertambangan emas lainnya, Mawar Saidi menyebutkan pekerja pertambangan emas di wilayah tiga Kecamatan yaitu Boyan Tanjung, Bunut Hilir, dan Bunut Hulu mencapai ribuan. "Mereka tidak hanya dari masyarakat Kapuas Hulu, akan tetapi dari sejumlah wilayah diluar Kalbar seperti Sulawesi, Papua dan daerah lainnya," ucapnya.
Mata Pencaharian Masyarakat
Menurutnya, apabila pertambangan emas sudah tidak bisa dilanjutkan, maka anak cucu yang sedang menempuh pendidikan di Pontianak dan daerah lainnya, akan dipulangkan karena hanya pertambangan emas sebagai mata pencaharian masyarakat.
"Tolong bantu kami untuk merialisasi izin pertambangan rakyat, karena selama ini memang proses izin pertambangan rakyat sangat sulit dan susah," ungkapnya.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., menyatakan bahwa kedatangan dirinya untuk berdialog dan sosialisasi terhadap pekerja pertambangan emas.
"Kita tau bersama bahwa, pertambangan emas tanpa izin ini melanggar hukum karena merusak lingkungan," ujarnya.
Terkait perizinan pertambangan rakyat, Kapolres menuturkan akan mengawal dan melakukan koordinasi dan komunikasi ke pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, seperti Bupati dan DPRD.
"Kita sangat mendorong kalau ada masyarakat ingin mengajukan izin pertambangan rakyat tersebut, dan tolong kita lakukan koordinasi dan komunikasi, agar izin pertambangan rakyat bisa segera terealisasi dengan cepat," ungkapnya.