Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan di Aturan Perjalanan Udara Juli 2022
Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai hari ini dalam aturan perjalan udara semua maskapai penerbangan di Indonesia.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
• Cek Harga Tiket Pesawat Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan Kini Ada Biaya Tambahan
Syarat Naik Pesawat Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
6. Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Penjelasan Pemerintah Soal Beda Awal Zulhijah 1443 H dan Idul Adha 2022 dengan Muhammadiyah
Aturan Naik Pesawat sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 56 Tahun 2022
1. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
2. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.