Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan di Aturan Perjalanan Udara Juli 2022

Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai hari ini dalam aturan perjalan udara semua maskapai penerbangan di Indonesia.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Suasana penumpang di kabin pesawat. Kini ada syarat naik pesawat yang berlaku di Semua Maskapai Penerbangan sesuai Aturan Perjalanan Udara Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi bulan Juli 2022, cek Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai hari ini dalam aturan perjalan udara semua maskapai penerbangan di Indonesia.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara mulai hari ini berikut Syarat Naik Pesawat maskapai Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air.

Sebelumnya, pemerintah telah menghapus aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan baik dari luar negeri maupun di dalam negeri.

Penghapusan aturan wajib tes Covid-19 melampirkan PCR dan Antigen tersebut berlaku hanya bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi secara lengkap.

Berdasarkan aturan terbaru naik pesawat, relaksasi tersebut seperti penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.

Cek Promo! Harga Tiket Pesawat Murah Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan Domestik dan Luar Negeri

Lebih lengkapnya, berikut Syarat Naik Pesawat Khusus Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Grup:

Syarat Naik Pesawat Lion Air

Maskapai Lion Air merilis syarat naik pesawat terbaru bagi penumpangnya yaitu:

1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes antigen atau PCR.

2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil antigen berlaku 1x24 jam atau CPR yang berlaku 3x24 jam.

3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR atau antigen).

Punya Tugas Berat! Cek Gaji Pilot Pesawat Terbang di Indonesia Terbaru

Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia

1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau antigen dan cukup sertifikat vaksin.

2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved