H-3 Gaji 13 Cair Jumat 1 Juli 2022 - Cek Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda

Tinggal menghitung hari Gaji ke-13 akan mulai disalurkan kepada para PNS TNI Polri hingga pensiunan Janda maupun Duda tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji 13 Tahun 2022 - H-3 Gaji ke-13 cair, cek besaran uang yang akan diterima PNS PPPK TNI Polri hingga pensiunan janda maupun duda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggal menghitung hari Gaji ke-13 akan mulai disalurkan kepada para PNS TNI Polri hingga pensiunan Janda maupun Duda tahun 2022.

H-3 Gaji ke-13 disalurkan sesuai pernyataan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Gaji ke-13 cair secara bertahap mulai Jumat 1 Juli 2022.

Setiap tahunnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air menerima Gaji ke-13 atau bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru.

Adapun penerima Gaji ke-13 diberikan kepada:

- Pegawai Negeri Sipil atau PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Baca! Juknis Resmi Pencairan Gaji 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda Tahun 2022

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri

- Pejabat negara

- Para pensiunan

- Penerima pensiunan

- dan Penerima tunjangan

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk Gaji ke-13 tahun ini sekitar Rp 35,5 triliun.

Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved