H-3 Gaji 13 Cair Jumat 1 Juli 2022 - Cek Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda
Tinggal menghitung hari Gaji ke-13 akan mulai disalurkan kepada para PNS TNI Polri hingga pensiunan Janda maupun Duda tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggal menghitung hari Gaji ke-13 akan mulai disalurkan kepada para PNS TNI Polri hingga pensiunan Janda maupun Duda tahun 2022.
H-3 Gaji ke-13 disalurkan sesuai pernyataan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Gaji ke-13 cair secara bertahap mulai Jumat 1 Juli 2022.
Setiap tahunnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air menerima Gaji ke-13 atau bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru.
Adapun penerima Gaji ke-13 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil atau PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
• Baca! Juknis Resmi Pencairan Gaji 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda Tahun 2022
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri
- Pejabat negara
- Para pensiunan
- Penerima pensiunan
- dan Penerima tunjangan
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk Gaji ke-13 tahun ini sekitar Rp 35,5 triliun.
Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.