H-3 Gaji 13 Cair Jumat 1 Juli 2022 - Cek Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda

Tinggal menghitung hari Gaji ke-13 akan mulai disalurkan kepada para PNS TNI Polri hingga pensiunan Janda maupun Duda tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji 13 Tahun 2022 - H-3 Gaji ke-13 cair, cek besaran uang yang akan diterima PNS PPPK TNI Polri hingga pensiunan janda maupun duda. 

Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997.

Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima.

Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya. Baca juga: Pasar Persaingan Sempurna: Pengertian, Contoh, dan Ciri-cirinya

5. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000

6. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved