Gaji 13 Pensiunan PNS Cair Lebih Awal! Sri Mulyani Tegaskan Tujuan Pencairan Gaji ke-13
Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada para Aparatur sipil negara (ASN) khususnya Pegawai Negeri Sipil atau PNS termasuk unsur TNI hingga Polri.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 terbaru kembali ditegaskan pemerintah yang bakal cair Mulai 1 Juli 2022.
Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada para Aparatur sipil negara (ASN) khususnya Pegawai Negeri Sipil atau PNS termasuk unsur TNI hingga Polri segera tiba.
Beda dengan para pensiunan PNS yang diprediksi akan cair lebih awal dari para ASN yang masih aktif.
Hal ini berdasarkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR yang ditransfer ke rekening PNS pensiunan terlebih dahulu.
Sehingga ada kemungkinan Gaji ke-13 juga berlaku demikian.
• Kasus Harian Covid-19 Melonjak! Cek Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Soal Syarat PCR dan Antigen
Pemerintah segera memberikan gaji ke 13 untuk seluruh ASN/ PNS pada tahun 2022.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.
"Untuk Gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu beberapa waktu lalu.
Tunjangan Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
• Cair 1 Juli 2022! Berikut Daftar PNS yang Tak Kebagian Gaji ke-13 Tahun 2022
Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?
Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan