Gaji Perawat Terbaru 2022 - Cek Beda Gaji dan Tunjangan Perawat Puskesmas dan Rumah Sakit
Selain gaji pokok, perawat di puskesmas juga mendapatkan sejumlah tunjangan melekat yang biasanya diterima sebulan sekali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Gaji Perawat Indonesia terbaru tahun 2022 berdasarkan masing-masing tempat bertugas baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit.
Untuk Gaji Perawat di Puskesmas dibagi menjadi tiga golongan di antaranya Terpencil, Sangat Terpencil dan Biasa.
Ketiga golongan tersebut juga memiliki Tunjangan yang berbeda-beda.
Beda lagi Gaji dan Tunjangan bagi Perawat yang bertuga di Rumah Sakit pemerintah atau swasta.
Perawat adalah seseorang yang telah lulus penddikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
• Gaji Pramugari Terbaru! Cek Beda Gaji Pramugari Garuda, Lion Air dan Maskapai Lainnya
Dilansir dari pusdatin.kemkes.go.id, pelayanan keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Hal itu didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan kepada individu, kelompok, atau masyarakat dalam keadaan sehat maupun sakit.
Lantas, berapa gaji perawat di Indonesia?
Gaji perawat puskesmas
Dilansir dari Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat Batch 1 dan 2, rata-rata gaji pokok yang diterima perawat adalah Rp 2.250.148.
Selain gaji pokok, perawat di puskesmas juga mendapatkan sejumlah tunjangan melekat yang biasanya diterima sebulan sekali.
Tunjangannya berupa tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan (nakes), kapitasi, biaya operasional kesehatan (BOK), perjalanan dinas atau transportasi lokal, biaya transport, dan uang makan.
Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung status kepegawaian dan wilayah dinas perawat.
Adapun jumlah tunjangan perawat di puskesmas berdasarkan wilayahnya, antara lain:
- Terpencil: Rp 979.894
- Sangat terpencil: Rp 718.682
- Biasa: Rp 1.241.077
• Cair 1 Juli 2022! Berikut Daftar PNS yang Tak Kebagian Gaji ke-13 Tahun 2022