Baca! Juknis Resmi Pencairan Gaji 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda Tahun 2022

Petunjuk Teknis atau Jukni pencairan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada para Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji 13 Tahun 2022 - Juknis Resmi Pencairan Gaji 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Janda Duda Tahun 2022. 

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

PNS golongan IV: Rp 190.000
PNS golongan III: Rp 185.000
PNS golongan II: Rp 180.000
PNS golongan I: Rp 175.000

Untuk mengetahui Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 bisa dengan mengklik tautan di bawah ini:

LINK

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved