Cair 1 Juli 2022! Berikut Daftar PNS yang Tak Kebagian Gaji ke-13 Tahun 2022

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyalurkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji ke-13 PNS 2022 - Pemerintah akan menyalurkan Gaji ke-13 ke seluruh ASN di tanah air yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2022. 

Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Sah! Kemenkeu Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Mulai 1 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.

Daftar penerima gaji ke-13 Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan

303 PNS Diambil Sumpah, Sekda Sintang Pesankan Jangan Arogan Saat Berikan Pelayanan pada Masyarakat

Sedangkan dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Besaran gaji ke-13

Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok (gaji PNS), tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan jumlah penerima gaji ke-13 diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima.

Rinciannya terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved