Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Hari Ini di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai Penerbangan

Calon penumapang yang akan melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat wajib mengetahui syarat naik pesawat Citilink, Garuda Indonesia, dan Lion Air.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Syarat Naik Pesawat - Kini semua maskapai penerbangan di Indonesia menerapkan sejumlah aturan perjalanan udara yang wajib dilengkapi calon penumpang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Syarat Naik Pesawat terbaru mulai hari ini dalam aturan perjalanan udara semua maskapai penerbangan.

Semua Pesawat di Maskapai penerbangan Indonesia memiliki syarat naik pesawat yang harus dipenuhi penumpang.

Adapun syarat naik pesawat tersebut juga berlaku dalam penerbangan Citilink , Garuda Indonesia , dan Lion Air .

Calon penumapang yang akan melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat wajib mengetahui syarat naik pesawat Citilink, Garuda Indonesia, dan Lion Air.

Ketiga maskapai penerbangan ini memberlakukan syarat naik pesawat khusus untuk rute domestik.

Cara Daftar Telegram Premium Tawarkan 11 Fitur Eksklusif Super Canggih dari Versi Biasa

Sebelum tiba di bandara keberangkatan, pastikan traveler menyiapkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pencocokan identitas diri.

Selain itu, traveler juga harus sudah mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) yang merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan untuk semua pelaku perjalanan domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19.

Cara mengisi e-HAC juga cukup mudah karena bisa dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi .

Tak hanya KTP dan e-HAC saja, masih ada beberapa syarat naik pesawat yang harus traveler pahami.

Simak ulasannya berikut ini:

Syarat Penerbangan Domestik Pesawat Citilink

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC

4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved