Satlantas Polres Sambas Catat Lebih 50 Pelanggaran Selama Operasi Patuh Kapuas
Dia mengungkapkan pihaknya melakukan pengisian blangko teguran kepada pengendara yang melanggar tersebut.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Sambas - Kapolres Sambas melalui Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah mengungkapkan secara umum hasil Operasi Patuh Kapuas 2022 ditemukan pelanggaran terkait penggunaan helm tidak berstandar SNI dan tanpa kaca spion.
"Pelanggaran yang paling umum ditemukan masih seputar helm SNI dan kaca spion. Kemudian pelanggaran mengenai dokumen berkendara juga masih ditemukan, seperti SIM dan STNK," ujar IPTU Alfada Imansyah, Rabu 22 Juni 2022.
Dia mengungkapkan pihaknya melakukan pengisian blangko teguran kepada pengendara yang melanggar tersebut. Dari data yang dihimpun petugas Satlantas Polres Sambas, tercatat sebanyak 50 teguran kepada pengendara yang melanggar.
• Wabup Fahrur Rofi Resmikan Buku Menata Sambas dari Gedung Intelektual
"Semua kegiatan sifatnya edukatif persuasif, jadi yang dilakukan hanya pengisian blangko teguran. Total per Minggu kemarin, 50 teguran sudah kami berikan, sampai hari ini mungkin udah lebih," jelas IPTU Alfada Imansyah.
Dia mengatakan pelanggaran tersebut secara umum terkait dokumen berkendara SIM dan STNK yang tidak tengkap.
Selain itu, seputar penggunaan helm SNI dan kaca spion saat berkendara.
Selain kegiatan di lapangan, kata dia, pihaknya juga melakukan edukasi melalui radio dan penyuluhan safety riding.
"Ada kegiatan di lapangan, di radio, penyuluhan safety riding, bahkan pemeriksaan dokumen berkendara personel Polres Sambas," tutur IPTU Alfada Imansyah. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News