Syarat Sah Berkurban pada Hari Raya Idul Adha Orang dan Hewan

Berkurban sunah dilakukan saat Idul Adha tiga hari tasyrik berikutnya yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
foto hewan qurban di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo Gang Sepakat 2C Ujung, Pontianak Kota, Kota Pontianak Kalimantan Barat. Syarat sah berkuban di Idul Adha. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Bagi yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan untuk berkuban.

Untuk melakukannya ada syarat sah berkurban pada Hari Raya Idul Adha orang dan hewan.

Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dimuliakan Allah.

Berkurban sunah dilakukan saat Idul Adha tiga hari tasyrik berikutnya yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Idul Adha 2022 Resmi Ditetapkan Muhammadiyah Sabtu 9 Juli 2022, Pemerintah Tunggu Hasil Sidang Isbat

Hukum berkurban adalah sunah bagi orang yang mampu sebagai cara mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah serta bentuk ketakwaan seorang hamba pada Allah SWT.

Sejarah kurban berawal dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. 

Perintah berkuban dalam Al-Quran

Surat Al-Kautsar ayat 1-2

"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah."

Berikut syarat sah berkurban

- Beragama Islam

- Dewasa (baligh)

- Berakal

- Mampu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved