Syarat Sah Berkurban pada Hari Raya Idul Adha Orang dan Hewan
Berkurban sunah dilakukan saat Idul Adha tiga hari tasyrik berikutnya yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Bagi yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan untuk berkuban.
Untuk melakukannya ada syarat sah berkurban pada Hari Raya Idul Adha orang dan hewan.
Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dimuliakan Allah.
Berkurban sunah dilakukan saat Idul Adha tiga hari tasyrik berikutnya yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah.
• Idul Adha 2022 Resmi Ditetapkan Muhammadiyah Sabtu 9 Juli 2022, Pemerintah Tunggu Hasil Sidang Isbat
Hukum berkurban adalah sunah bagi orang yang mampu sebagai cara mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah serta bentuk ketakwaan seorang hamba pada Allah SWT.
Sejarah kurban berawal dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Perintah berkuban dalam Al-Quran
Surat Al-Kautsar ayat 1-2
"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah."
Berikut syarat sah berkurban
- Beragama Islam
- Dewasa (baligh)
- Berakal
- Mampu