Kapan Tarif BPJS Kesehatan Jadi Satu Kelas Direalisasikan Pemerintah Berikut Penjelasannya

Perubahan kelas masih dalam pembahasan di tahun 2022 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).........

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NET/Google
Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menjadi kelas rawat inap standar tidak ada lagi kelas. 

Berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.

Sedangkan untuk tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru saat ini sudah ditentukan sejak awal tahun untuk tarif BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3.

Tarifnya masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Berikut tarif BPJS Kesehatan 2022 kelas 1, 2 dan 3

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 ribu per bulan

Tarif tersebut tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.

Untuk wacana perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar dari kelas menjadi rawat inap standar.

Perubahan itu memiliki tujuan agar pasien BPJS kedepannya mendapatkan pelayanan lebih baik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved