Kapan Tarif BPJS Kesehatan Jadi Satu Kelas Direalisasikan Pemerintah Berikut Penjelasannya

Perubahan kelas masih dalam pembahasan di tahun 2022 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).........

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NET/Google
Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menjadi kelas rawat inap standar tidak ada lagi kelas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rencana pemerintah untuk meniadakan kelas di BPJS Kesehatan masih dalam tahap pembahasan.

BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 akan menjadi Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).

Lalu kapan tarif BPJS Kesehatan satu kelas akan direalisasikan pemerintah ?

Perubahan kelas masih dalam pembahasan di tahun 2022 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Untuk kebijakan baru tersebut kemungkinan secara bertahap dan paling lambat dilaksanakan pada 1 Januari 2023.

Kebijakan baru itupun akan berimbas pada perubahan tarif BPJS Kesehatan nantinya jika sudah berlaku.

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah untuk seluruh masyarakat.

Kepada peserta dikenakan iuran wajib sesuai kelas 1, 2 dan 3.

Hanya 2 Golongan Terima Bantuan PBI, Cara Cek Bansos dan Besaran Bantuan Jaminan Kesehatan

 Seluruh masyarakat di Indonesia di wajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan baik itu sebagai WNI ataupun WNA.

Peserta dikenakan kewajiban membayar iuran.

Untuk tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru dan Pemerintah wacanakan perubahan kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS )

Fakta perubahan kelas bpjs jadi KRIS

Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.

Layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved