BPJS Rencana Hapus Kelas Rawat Inap, KSBSI Harap Buruh Tak Dirugikan
Nah ini tidak sesuai dengan prinsip jaminan sosial, karena harusnya berbeda antara yang mampu dengan yang tidak mampu
“Dan kemampuan rumah sakit juga dilihat, tidak ada kelas satu, dua, tiga. Jadi memang perlu dikaji benar-benar penerapan ini. Tapi pada prinsipnya kami sambut baik dengan BPJS Kesehatan hanya meyediakan kelas standar saja,” timpalnya.
Ia menyebutkan agar iuran pembayarannya dikaji dan dikalkulasikan secara maksimal. Hal ini menurutnya, agar nanti upah pekerja buruh untuk membayar iuran berbanding lurus, dan tidak memberatkan para buruh, khususnya buruh yang bergaji kecil.
Karena kata dia, iuran tersebut, nantinya juga akan berpengaruh terhadap pendapatan. “Maka dari itu dengan adanya JKN ini, artinya dengan informasi akan ditiadakan kelas membuat langkah yang sangat bagus, jangan nanti iurannya sampai memberatkan pekerja buruh yang bergaji rendah,” ungkapnya.
Menurut penuturannya, dengan ditiadakan kelas terhadap pelayanan kesehatan ini sudah cukup bagus. Kendati, harus dihitung benar-benar sebelum kebijakan ini di-launching ke masyarakat.
• Penjelasan BPJS Kesehatan Kenapa Masyarakat Wajib Jadi Peserta
“Jadi harus benar-benar dilihat. Sehingga khususnya pekerja buruh tidak dirugikan, kalau kelas pelayanannya tetap standar, apalagi pelayananannya meningkat, itu yang kita harapkan. Jadi dengan adanya tanpa kelas nanti, JKN ini diharapkan pelayanannya juga lebih baik dari sebelumnya,” harapnya.
Tingkatkan Layanan
Satu di antara warga Kota Pontianak, Riyan (25) mengatakan bahwa rencana kebijakan ini ia nilai bagus. Karena kata dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan pemerintah terhadap kesehatan masyarakat.
“Menurut aku bagus karena kebijakan ini menyiratkan kalau perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat ni adil karena tidak ada kelas semua setara,” ujarnya, Senin.
Kendati demikian, ia menyebutkan, dengan nominal iuran yang berbeda namun fasilitas yang didapatkan sama, dirinya kurang yakin akan hal tersebut. Karena menurutnya, berdasarkan pengalamannya fasilitas yang diberikan oleh BPJS berbeda dengan yang bukan BPJS.
“Dengan iuran yang berbeda tapi fasilitas sama, saya kurang yakin, sepengalaman saya fasilitas yang diberikan untuk BPJS itu kurang, beda sekali dengan yang non BPJS,” ungkapnya.
Riyan berharap, jika rencana kebijakan tersebut memang dibuat tanpa adanya kelas pelayanan kesehatan. Diharapkannya agar fasilitasnya lebih ditingkatkan, terutama dalam hal pelayanan.
“Harapannya sih kalau mau dibuat tanpa kelas semoga fasilitasnya ditingkatkan. Terutama pelayanan, baik itu administrasi atau pun pelayanan kesehatan nya. Jangan sampai yang bayar lebih besar malah kecewa dengan pelayanannya,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Meleburnya layanan kelas melalui program kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut rencanakan akan segera diberlakukan.
Jika sudah diterapkan, besaran iuran tidak lagi berdasarkan layanan kelas, melainkan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan jika saat ini KRIS masih dalam tahap uji coba.
"Dan kelas rawat standar masih tahap uji coba di sebagian kecil RS (rumah sakit) pemerintah vertikal," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu 15 Juni 2022.
Sesuai amanah pemerintah, diharapkan pembayaran biaya iuran kelas juga tidak akan ada perubahan hingga 2024. "Jadi pelayanan masih seperti sedia kala, sesuai kelas masing-masing," jelasnya.