BPJS Rencana Hapus Kelas Rawat Inap, KSBSI Harap Buruh Tak Dirugikan
Nah ini tidak sesuai dengan prinsip jaminan sosial, karena harusnya berbeda antara yang mampu dengan yang tidak mampu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Kesehatan Pontianak memastikan bahwa wacana kelas rawat inap standar (KRIS) untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) baru memasuki tahap uji coba pada 1 Juli 2022.
Uji coba tersebut pun hanya di beberapa rumah sakit di Indonesia, tidak termasuk rumah sakit di Kalbar. Dengan demikian, pada awal Juli 2022 nanti pelayanan kepada pasien JKN di Kalbar belum mengalami perubahan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar, mengatakan saat ini memang sedang bergulir pembahasan penerapan KRIS, tetapi belum final.
"Wacananya JKN ke depannya akan nonkelas. Kelas JKN hanya ada satu kelas, apakah nanti setara kelas 1 atau kelas 2 masih dalam pembahasan. Rencana non kelas ini sudah ada dalam regulasi," ujarnya Senin 20 Juni 2022.
Terkait dengan wacana kelas standar, satu kelas untuk seluruhnya, kata Adiwan akan dilakukan uji coba pada Juli 2022. Perkembangan apakah pas atau tidak akan dilihat ke depannya karena dalam regulasi masih ada beberapa penafsiran yang perlu untuk di clear-kan. Sehingga di pusat masih melakukan persiapan.
• Tidak Ada Perbedaan Pelayanan Kesehatan yang Diterima Peserta JKN-KIS
"Tetapi memang sambil melakukan persiapan, Juli 2022 ada uji coba di beberapa rumah sakit yaitu rumah sakit miliknya Kemenkes, di Kalbar tidak ada. Uji coba untuk melihat saja, belum diberlakukan. Jika diberlakukan apakah nanti berdampak dan sebagainya. Dari uji coba nanti akan dilihat apakah bisa diteruskan atau tidak. Jadi baru melihat kemungkinannya seperti apa, belum diberlakukan," ujarnya.
Dampaknya otomatis kata Adiwan terhadap iuran. Misalnya berapa iuran peserta mandiri atau pekerja penerima upah jika semuanya dalam satu kelas. Selain berdampak pada iuran, JKN non kelas juga berdampak pada pembayaran ke rumah sakit.
"Nah ini tidak sesuai dengan prinsip jaminan sosial, karena harusnya berbeda antara yang mampu dengan yang tidak mampu. Memang betul ada wacana tapi pembahasannya masih panjang," ujarnya.
Jika dalam pembahasan lancar, rencananya penghapusan akan dilakukan bertahap sehingga akan ada dua kelas yaitu penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran.
Untuk kebijakan, leading sektornya ada di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSM), namun masyarakat kata Adiwan tidak perlu khawatir karena masih tahap pembahasan sehingga pihaknya enggan membahasnya.
"Belum ada perkembangan yang signifikan hasil dari proses pembahasan. Jika diberlakukan kelas standar otomatis kata Adiwan iuran akan mengikuti. Banyak aspek yang dipertimbangkan, jadi bisa maju, bisa stagnan. Bisa jadi dikuatkan pembahasan, masih belum sampai kepada keputusan kapan diberlakukan," ujarnya.
Hilangkan Kesenjangan
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman, menyambut baik rencana BPJS Kesehatan menghapus kelas untuk pelayanan kesehatan pasien JKN tersebut.
Menurutnya hal ini merupakan langkah yang cukup bagus untuk penghapusan kelas terhadap pelayanan kesehatan. Ia menilai, jika ada kelas satu, dua, tiga dapat mendatangkan gap atau kesenjangan yang berakibat terhadap pelayanan kepada anggota BPJS.
Kendati demikian, ia menilai bahwa rencana tersebut harus dilakukan uji coba agar mendapatkan tarif yang sesuai. Selain itu, rencana kebijakan ini benar-benar harus dikaji secara keseluruhan.
“Jadi hanya ada kelas standar saja yang akan dirancang. Inikan masih tahap perancangan, jadi masih ada uji coba, harus disesuaikan dengan tarif dasar standarnya,” ujarnya pada Tribun, Senin 20 Juni 2022.
“Dan kemampuan rumah sakit juga dilihat, tidak ada kelas satu, dua, tiga. Jadi memang perlu dikaji benar-benar penerapan ini. Tapi pada prinsipnya kami sambut baik dengan BPJS Kesehatan hanya meyediakan kelas standar saja,” timpalnya.
Ia menyebutkan agar iuran pembayarannya dikaji dan dikalkulasikan secara maksimal. Hal ini menurutnya, agar nanti upah pekerja buruh untuk membayar iuran berbanding lurus, dan tidak memberatkan para buruh, khususnya buruh yang bergaji kecil.
Karena kata dia, iuran tersebut, nantinya juga akan berpengaruh terhadap pendapatan. “Maka dari itu dengan adanya JKN ini, artinya dengan informasi akan ditiadakan kelas membuat langkah yang sangat bagus, jangan nanti iurannya sampai memberatkan pekerja buruh yang bergaji rendah,” ungkapnya.
Menurut penuturannya, dengan ditiadakan kelas terhadap pelayanan kesehatan ini sudah cukup bagus. Kendati, harus dihitung benar-benar sebelum kebijakan ini di-launching ke masyarakat.
• Penjelasan BPJS Kesehatan Kenapa Masyarakat Wajib Jadi Peserta
“Jadi harus benar-benar dilihat. Sehingga khususnya pekerja buruh tidak dirugikan, kalau kelas pelayanannya tetap standar, apalagi pelayananannya meningkat, itu yang kita harapkan. Jadi dengan adanya tanpa kelas nanti, JKN ini diharapkan pelayanannya juga lebih baik dari sebelumnya,” harapnya.
Tingkatkan Layanan
Satu di antara warga Kota Pontianak, Riyan (25) mengatakan bahwa rencana kebijakan ini ia nilai bagus. Karena kata dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan pemerintah terhadap kesehatan masyarakat.
“Menurut aku bagus karena kebijakan ini menyiratkan kalau perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat ni adil karena tidak ada kelas semua setara,” ujarnya, Senin.
Kendati demikian, ia menyebutkan, dengan nominal iuran yang berbeda namun fasilitas yang didapatkan sama, dirinya kurang yakin akan hal tersebut. Karena menurutnya, berdasarkan pengalamannya fasilitas yang diberikan oleh BPJS berbeda dengan yang bukan BPJS.
“Dengan iuran yang berbeda tapi fasilitas sama, saya kurang yakin, sepengalaman saya fasilitas yang diberikan untuk BPJS itu kurang, beda sekali dengan yang non BPJS,” ungkapnya.
Riyan berharap, jika rencana kebijakan tersebut memang dibuat tanpa adanya kelas pelayanan kesehatan. Diharapkannya agar fasilitasnya lebih ditingkatkan, terutama dalam hal pelayanan.
“Harapannya sih kalau mau dibuat tanpa kelas semoga fasilitasnya ditingkatkan. Terutama pelayanan, baik itu administrasi atau pun pelayanan kesehatan nya. Jangan sampai yang bayar lebih besar malah kecewa dengan pelayanannya,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Meleburnya layanan kelas melalui program kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut rencanakan akan segera diberlakukan.
Jika sudah diterapkan, besaran iuran tidak lagi berdasarkan layanan kelas, melainkan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan jika saat ini KRIS masih dalam tahap uji coba.
"Dan kelas rawat standar masih tahap uji coba di sebagian kecil RS (rumah sakit) pemerintah vertikal," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu 15 Juni 2022.
Sesuai amanah pemerintah, diharapkan pembayaran biaya iuran kelas juga tidak akan ada perubahan hingga 2024. "Jadi pelayanan masih seperti sedia kala, sesuai kelas masing-masing," jelasnya.