PPP Perkuat Struktur Kepengurusan Persiapan Pemilu 2024

"Hingga saat ini berdasarkan informasi dari Kemenkumham bahwa partai politik yang terdaftar di kemenkumham itu ada 76 partai politik," tambahnya.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua DPC PPP Kota Pontianak, Widodo membacakan ikrar pelantikan PAC se Kota Pontianak, Minggu 19 Juni 2022. Dok PPP 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak enam Pengurus Anak Cabang ( PAC)  Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) di Kota Pontianak telah resmi dikukuhkan.

Selain agar lebih aktif dalam kepengurusan, tujuan dilantiknya ini untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah.

Enam PAC tersebut dikukuhkan pada Minggu 19 Juni 2022 oleh Ketua DPC PPP Kota Pontianak, Widodo di Komplek Kolam Renang Muara Kapuas, Jalan Konyol Soedarson Pontianak Kalimantan Barat.

Usai pengukuhan PAC, Widodo menyebutkan akan segera mempersiapkan ranting-ranting kepengurusan PPP ditingkat kelurahan di Kota Pontianak.

Gubernur Sutarmidji Minta Masyarakat Teliti Sapi Kurban, Panitia Dilatih Pilih Hewan Bebas PMK

Ketua DPC PPP Kota Pontianak, Widodo menegaskan pelantikan PAC ini sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi pemilihan umum 2024 mendatang.

PPP juga mematangkan semua administrasi yang diperlukan untuk proses pendaftaran di KPU Kota Pontianak sebagai peserta pemilu 2024.

"Kita partai yang lolos Presidential Threshold (PT) tidak melakukan verifikasi faktual, tapi tetap harus mendaftar dengan syarat yang ada misalnya anggota partai seperseribu jumlah penduduk," ucap Widodo saat diwawancarai, Senin 20 Juni 2022.

Ia mencontohkan jika di Pontianak dengan penduduk sekitar 600 ribu, maka jumlah keanggotaan partai minimal 600 orang dan untuk PPP sudah lebih dari 1000 anggota PPP yang mempunyai kartu anggota.

Sementara Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menambahkan pendaftaran partai politik berdasarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 akan dilaksanakan mulai dari 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

Kemudian penetapan akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. Syarat pendaftaran partai politik tidak jauh berbeda pada pemilu 2019.

"Partai harus memiliki kepengurusan pada seluruh provinsi dan 75 persen tingkat kabupaten kota dan 50 persen pada tingkat kecamatan seluruh kabupaten kota," ujar Deni Nuliadi.

Selanjutnya Parpol, harus memiliki kantor atau sekretariat hingga masa tahapan pemilu selesai. Lalu harus memiliki minimal keanggotaan 1000 atau seperseribu dari jumlah penduduk. Misalnya di Kota Pontianak dengan jumlah penduduk 670 ribu maka minimal 670 keanggotaan yang dibuktikan dengan KTA dan KTP.

Untuk syarat keanggotaan ini akan kita lakukan verifikasi administrasi dan faktual untuk partai politik yang tidak lolos PT pada 2019.

Namun untuk yang lolos PT pada 2019 oleh MK diputuskan tidak lagi melakukan verifikasi faktual.

"Hingga saat ini berdasarkan informasi dari Kemenkumham bahwa partai politik yang terdaftar di kemenkumham itu ada 76 partai politik," tambahnya.

Namun dari jumlah tersebut tidak serta merta bisa langsung menjadi peserta pemilu. Mereka harus mendaftar ke KPU agar bisa menjadi peserta pemilu.

"Kita akan lihat pada 14 Desember 2022 berapa banyak partai politik yang bisa lolos menjadi peserta pemilu," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved