BSU Lama Tak Cair! Pemerintah Sampaikan Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Disalurkan

Namun sampai sekarang bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji Rp 1 juta tersebut belum juga disalurkan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase BSU - BSU Lama Tak Cair! Pemerintah Sampaikan Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Disalurkan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut penyebab BSU belum cair hingga saat ini yang masih menjadi tanda tanya kapan jadwal BSU cair sebenarnya.

Pemerintah sebelumnya berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) selepas lebaran Idul Fitri 2022 lalu.

Namun sampai sekarang bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji Rp 1 juta tersebut belum juga disalurkan.

Diketahui, BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menaker.

Besaran BSU yang akan diberikan kepada Pekerja di tahun ini adalah sebesar Rp 1 juta.

Jumlah Penerima BSU Dikurangi, Cek Tanda Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Cair Rp 1 juta

Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 akan Cair

Sebelumnya diinformasikan bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022.

Namun hingga saat ini BSU informasi mengenai waktu pencairan BSU masih belum diketahui.

Berdasarkan dari penjelasan admin Instagram @bpjs.ketenagakerjaan di kolom komentar, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

"Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Ryu" Jelas Admin @bpjs.ketenagakerjaan.

Beda Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan yang Diteriman Tahun 2022

Cara Cek BSU 2022 Secara Online

- Login bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini di Aturan Perjalanan Semua Maskapai

Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah menyalurkan dana BSU untuk masyarakat.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved