Cara Ganti KTP Rusak atau Terbakar
KTP juga dibutuhkan jika seseorang akan berobat, mendaftar program pemerintah, dan sebagainya...................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain berfungsi sebagai identitas resmi penduduk, KTP juga berguna untuk mengakses berbagai layanan publik dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam banyak kesempatan, seseorang akan diminta untuk menunjukkan KTP miliknya ketika akan mengurus suatu hal penting.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Misalnya, ketika akan naik transportasi publik massal seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut.
KTP juga dibutuhkan jika seseorang akan berobat, mendaftar program pemerintah, dan sebagainya.
Saat ini, KTP yang diterbitkan oleh pemerintah adalah KTP Elektronik (KTP-el) yang berlaku seumur hidup.
Mengingat pentingnya KTP, pastinya kita akan menemui banyak kesulitan ketika KTP-el kita dalam kondisi rusak hingga membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga identitas lainnya tidak bisa terbaca dengan jelas.
• Cara Cek Status BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP Bisa Secara Online dan Offline
Syarat dan cara mengurus KTP-el rusak
Berbeda dengan mengurus KTP-el yang hilang yang membutuhkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, mengurus KTP-el yang rusak tidak memerlukan surat dari Kepolisian.
Pemilik KTP hanya diminta untuk membawa barang bukti berupa KTP yang rusak tersebut ke Kantor Dukcapil setempat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, melalui akun YouTube Zudan Arif Fakrulloh (15/12/2021).
"Cara mengurus KK dan KTP-el (yang rusak) itu mudah, caranya bawa KK dan KTP-el rusak tersebut ke dinas Dukcapil untuk minta penggantian yang baru. Itu saja syaratnya," sebut Zudan.
"Tidak perlu membawa pengantar RT, RW, kelurahan, atau desa," ujar dia.
• Cara Membuat KTP Online 2022 dan Syarat Lengkapnya
Namun, jika kerusakan KTP-el disebabkan oleh kejadian kebakaran, artinya besar kemungkinan KTP akan hilang dan hangus terbakar, maka pemilik tidak ada kewajiban untuk membawa syarat apapun saat akan membuat KTP-el yang baru.
Mereka cukup mendatangi Dukcapil terdekat, tidak harus Kantor Dukcapil domisili, untuk minta dibuatkan KTP-el yang baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kartu-Tanda-Penduduk-Online-atau-KTP-Elektronik-8888.jpg)