Cara Membuat KTP Online 2022 dan Syarat Lengkapnya
Meski begitu, masih banyak penduduk yang belum memilikinya dengan berbagai macam alasan.....................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain sebagai identitas pemiliknya, KTP penting untuk mengakses berbagai layanan publik.
Terlebih, saat ini sudah diterapkan KTP elektronik (e-KTP), sehingga penggunaannya dapat lebih luas dan terintegrasi.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah satu kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia.
Penduduk yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia, dan sudah berusia 17 tahun.
Meski begitu, masih banyak penduduk yang belum memilikinya dengan berbagai macam alasan.
Padahal, untuk bisa memiliki KTP, pemerintah sudah sangat memudahkan syarat juga prosesnya.
• Masyarakat Tak Perlu Lagi Mendaftar NPWP Tahun 2023, Cukup Menggunakan KTP
Syarat membuat KTP

Syarat membuat KTP saat ini sangat mudah, yakni pemohon yang minimal sudah berusia 17 tahun cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan datang ke lokasi pelayanan pembuatan KTP.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
"Cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Dirjen Zudan, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Selasa (22/3/2022).
Jika sebelumnya syarat membuat KTP memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), sekarang syarat tersebut tidak lagi diperlukan.
Penyederhanaan ini dilakukan agar masyarakat pemohon menjadi semakin merasa dimudahkan dalam mengurus salah satu dokumen kependudukan penting ini.
Pemerintah pun berharap agar seluruh penduduk segera terdata dan memiliki KTP, sehingga cita-cita integrasi data penduduk secara nasional bisa segera tercapai.
• Arti 16 Digit Angka NIK yang Tercantum di KTP
Cara membuat KTP

Pertama, pemohon harus datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan diberikan.
Datang langsung dan ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun juga.
"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari," kata Zudan.